Sosialisasi Peraturan Kerapatan Adat Nagari Situmbuk Terkait Penyelesaian Sengketa
Situmbuk, 17 September 2024 – Pemerintah Nagari Situmbuk menggelar sosialisasi Peraturan Kerapatan Adat Nagari (KAN) mengenai penyelesaian sengketa yang ada di wilayah Nagari Situmbuk. Acara ini dihadiri oleh Wali Nagari Situmbuk, Bapak Elya Mendri, dan Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), Bapak Revolius Dt. Indo Marajo, serta para tokoh adat, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat peran Kerapatan Adat Nagari dalam menyelesaikan perselisihan yang sering terjadi di tengah masyarakat. Wali Nagari, Bapak Elya Mendri, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penerapan peraturan adat dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial di Nagari Situmbuk.
"Peraturan KAN ini adalah landasan utama dalam menjaga keseimbangan dan kedamaian di masyarakat kita. Adat salingka nagari harus dihormati dan dijunjung tinggi, terutama dalam menyelesaikan sengketa yang bisa mempengaruhi persatuan warga. Mari kita jadikan adat sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah dengan bijaksana," ujar Elya Mendri.
Ketua BPRN Nagari Situmbuk, Bapak Revolius Dt. Indo Marajo, menekankan peran penting Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga penengah yang berlandaskan nilai-nilai adat dan kebudayaan lokal. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga adat, pemerintah nagari, dan masyarakat.
"KAN bukan hanya sebagai alat penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai pengawal adat dan budaya kita. Dengan adanya peraturan ini, kita bisa mengurangi ketegangan yang sering muncul dan menyelesaikannya dengan cara yang lebih damai dan bermartabat," tambah Revolius Dt. Indo Marajo.
Dalam diskusi, Saudara Afdi Bima, SH, memberikan masukan penting terkait penyusunan peraturan nagari. Menurutnya, peraturan nagari harus senantiasa mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih hukum yang dapat membingungkan masyarakat atau mengurangi efektivitas penyelesaian sengketa. Ia mencontohkan bahwa peraturan nagari harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang kewenangan desa/nagari dalam membuat peraturan yang bersifat lokal. Peraturan ini juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Lebih lanjut, Afdi Bima, SH, juga menegaskan bahwa selain mengacu pada undang-undang nasional, peraturan nagari Situmbuk harus selaras dengan hukum adat yang berlaku di nagari. Hukum adat memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan sosial dan penyelesaian sengketa di masyarakat, terutama dalam kasus sengketa tanah, perbatasan, dan warisan. Peran Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga adat semakin dikuatkan dengan adanya regulasi yang memberikan mereka wewenang dalam menyelesaikan sengketa secara adat.
Sebagai tambahan, Afdi Bima juga menyoroti pentingnya peraturan nagari yang selaras dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar, yang mendukung penerapan hukum adat di setiap nagari. Salah satu yang relevan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Adat, yang mengatur bagaimana penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga adat setempat. Dalam peraturan tersebut, lembaga adat diberi kewenangan penuh untuk memediasi dan menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum adat yang berlaku, selama tetap mengacu pada ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Contohnya, Pasal 3 Perda Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui Kerapatan Adat Nagari harus dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan keputusan yang bersifat adat. Keputusan ini dapat menjadi final dalam konteks adat, namun tetap bisa diajukan ke pengadilan negeri jika salah satu pihak merasa tidak puas. Selain itu, Pasal 5 menggarisbawahi bahwa setiap proses penyelesaian sengketa melalui lembaga adat harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Desa dan hukum nasional lainnya.
"Meski peraturan adat sangat penting dalam konteks lokal, kita tetap harus memastikan bahwa setiap peraturan nagari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Desa, hukum nasional lainnya, serta Peraturan Bupati yang ada. Ini agar peraturan adat bisa berdiri kokoh dan memiliki legitimasi yang kuat di mata hukum," ujar Afdi Bima, SH.
Sosialisasi ini disambut baik oleh para peserta, yang berharap agar peraturan tersebut dapat segera diterapkan dengan efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat, terutama sengketa tanah, perbatasan, dan konflik antarwarga.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aturan adat dalam menjaga harmoni sosial semakin meningkat, serta peran Kerapatan Adat Nagari semakin kuat dalam menjalankan fungsi penyelesaiannya, dengan tetap mengacu pada kerangka hukum nasional dan Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar.
Ade Putra, SE, NL. P
10 Oktober 2024 22:03:06
Aslm Pak Wali Situmbuak...Saran saketek...Untuk Foto Dokumentasi Kegiatan kok dapek jan ciek sj, kok dapek agak 2 - 4 bh. Nampak an foto peserta yg mengikuti kegiatan serta foto pemaparan lainnyo. Jd dr foto2 dapek juo dibaco proses kegiatannyo, trm ksh. Slm Nagari Digital Batipuah Ateh...
Administrator (Administrator)
11 Oktober 2024 11:06:04 | Siap Bapak, Terimakasih masukannya