Jumat Tanggal 3 Januari Tahun 2025 Kepala Sekolah dan Majelis Guru SDN 07 Situmbuk menyampaikan pengaduan kepada Wali Nagari Situmbuk bahwa telah terjadinya pengrusakan Gedung sekolah yang terletak disamping kantor Wali Nagari. Pengrusakan tersebut mengakibatkan rusaknya pintu masuk Gudang serta sebagain inventaris sekolah yang diletakkan di Gudang dikeluarkan dari Gudang tersebut.
Setelah menerima pengaduan tersebut wali nagari mengambil Langkah pertama untuk mengundang Kepala Sekolah SDN 07 Situmbuk, SDN 14 Situmbuk dan MTsN 16 Tanah Datar, Komite Sekolah, Kepala Jorong Se Kenagarian Situmbuk, FKPM dan Linmas, untuk mendiskusikan bagaimana Tindakan lanjutan untuk pengaduan tersebut.
Hasil dari pertemuan wali nagari dengan Lembaga tersebut adalah pemanggilan orang tua untuk meminta izin pemanggilan anak yang dicurigai melakukan pelanggaran tersebut, dari hasil pertemuan tersebut akhirnya wali nagari memanggil anak-anak tersebut untuk dimintai keterangan.
Keterangan yang didapat bahwa dari anak-anak terebut bahwa benar mereka melakukan pengrusakan Gudang sekolah tersebut, setelah pintu Gudang dirusak mereka mengeluarkan Sebagian alat-alat yang terdapat di dalam Gudang agar mereka bisa menggunakan Gudang tersebut untuk merokok dan bermain uno, dari pengakuan mereka, mereka hanya menggunakan Gudang tersebut pada siang hari.
Menimbang keterangan dari penjelasan anak-anak tersebut wali nagari mengambik Keputusan untuk menasehati dan membuat perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi kejadian yang sama lagi dilain waktu. Setelahnya dilanjutkan dengan pemanggilan orang tua dan guru sekolah se Kenagarian Situmbuk untuk menyampaikan Keputusan tersebut yang juga dihadiri oleh Kepala Jorong Sekenagarian Situmbuk, FKPM dan Linmas Nagari Situmbuk.
Tindak lanjut wali nagari setelah kejadian tersebut adalah Bekerjasama dengan seluruh sekolah dalam setiap kegiatan seperti mengunjungi dan ikut serta menjadi Pembina upacara di sekolah untuk menyampaikan dan menasehati siswa dan siswi di Nagari Situmbuk untuk menjaga nama baik sendiri, keluarga dan sekolah dengan tidak melakukan tingkah laku yang bertolak belakang dengan norma dan merugikan diri sendiri.
Ade Putra, SE, NL. P
10 Oktober 2024 15:03:06
Aslm Pak Wali Situmbuak...Saran saketek...Untuk Foto Dokumentasi Kegiatan kok dapek jan ciek sj, kok...